Subscribe

RSS Feed (xml)



Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 23 Juni 2009

Distorsi Pasar Dalam Perspektif Islam

Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yakni kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaab dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan pada obyek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu (Q) pada tingkat harga tertentu (P). namun pada kenyataannya, situasi ideal tersebut tidak selalu tercapai, karena sering terjadi gangguan / interupsi pada mekanisme pasar yang ideal ini.

Gangguan yang dimaksud diatas, dalam Islam biasa disebut Distorsi Pasar (Market Distortion). Pada garis besar besarnya, ekonomi Islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar yakni :
1. Rekayasa Penawaran dan Rekayasa Permintaan

Distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut, yakni penawaran dan permintaan.


A.Bai’ Najasy

Transaksi Najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli.

B. Ihtikar

Ihtikar ini sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya tidak. Karena dalam Islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual orang lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaanpun tidak dilarang dalam Islam. Jadi minopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah Ihtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Jadi dalam Islam, monopoli boleh, sedangkan monopoly’s rent seeking tidak boleh.

C. Tallaqi Rukban

Rasulullah melarang hal ini karena ada salah satu pihak yang dirugikan. Dengan cara membeli barang produsen yang tidak mengetahui informasi yang benar tentang harga dipasar yang masi diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari pasar yang sesungguhnya.

Transaksi ini dilarang karena mnengandung dua hal : pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier) dan kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahu harga pasar yang berlaku. Inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi dipasar.

2 . Tadlis

Kondisi pasar dapat dikatakan ideal apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimilik oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan. Hal seperti dilarang dalam Islam karena bisa saja terjadi unsur penipuan dalam transaksi tersebut.


3. Taghrir
Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar, yang artinya : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Sedangkan dalam istilah fiqh mu’amalah, taghrir adalah melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiridari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui secara persis apa akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian) atau resiko. Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.
Read More..

Perdagangan Luar Negeri Islam

Sistem perdagangan luar negeri yang konvensional pada asalnya tidak terlalu banyak perbedaan dengan Islam, yang membedakan hanya cara dan barang yang diperjualbelikan. Dalam Islam transaksi tidak mengandung riba, judi, spekulasi atau memperdagangkan barang-barang yang diharamkan seperti khamr, sabu-sabu, daging babi dan lainnya yang dilarang.

Teori Ibnu Khaldun tentang pembagian kerja (spesialisasi) merupakan asal dari perdagangan internasional merkantilisme. Hai ini didasari analisisnya tentang pertukaran atau perdagangan diantara Negara-negara miskindan negra kaya yang menimbulkan kecenderungan suatu Negara untuk mengimpor dari Negara lain. Bagi penganut paham merkantilisme, sumber kekayaan Negara adalah dari perdagangan luar negeri dan uang sebagai hasil surplus perdagangan adalah sumber kekayaan.
Ibnu Khaldun mengatakan bahwa melalui perdagangan luar negeri kepuasan masyarakat, keuntungan pedagang dan kekayaan Negara meningkat. Perdagangan antar Negara ini baru bisa dilakukan setelah terpenuhinya kebutuhan domestic dengan tingkat efisiensi dalam konsumsi masyarakat.

Ahli-ahli ekonomi yang tergolong merkantilisme, yaitu ahli-ahli ekonomi yang hidup disekitar abad ke-16 dan ke-17, berpendapat bahwa perdagangan luar negeri merupakan suatu sumber kekayaan untuk suatu Negara. Menurut mereka, suatu Negara dapat mempertinggi kekayaannya dengan cara menjual barang-barangnya keluar negeri.


Sesudah itu, ahli-ahli ekonomi klasik menganalisis dengan mendalam lagi peranan perdangan luar negeri dalam perekonomian. Misalnya David Ricardo telah mengemukakan pandangan-pandangan yang lebih logis untuk menerangkan perlunya perdagangan luar negeri dalam mengenmbangkan suatu perekonomian. Teori David Ricardo, yang menerangkan mengenai keuntungan yang dapat diperoleh dari spesialisasi dan perdagangan, merupakan teori yang hingga sekarang menjadi dasar kepada teori perdagangan luar negeri.

Read More..

Kebersamaan dalam Islam



Islam tidak menganjurkan kesamaan ekonomi akan tetapi Islam mengajurkan adanya perbedaan ekonomi yang tercermin dalam hal pengakuan hak milik perseorangan, dimana hak milik tersebut dalam Islam di hargai dan diakui keberadaannya. Hak milik seorangan satu sama lain tidaklah sama, ada yang kaya dan ada yang miskin. Disinilah adanya perbedaan ekonomi (terutama dalam masalah harta).
Namun Islam tidak begitu saja membiarkan perbedaan ekonomi tersebut berada dalam jurang pemisah yang besar / luas, tetapi Islam kemudian mengusahakan agar perbedaan ekonomi tersebut tidak menjadi bertambah besar/luas dan menjadikan perbedaan tersebut dan dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan. Jadi, perbedaan ekonomi adalah suatu ketentuan Allah SWT yang tidak dapat dihindari keberadaannya.

Untuk memperpendek jarak kesenjangan perbedaan ekonomi agar tidak semakin luas dan agar perbedaan ekonomi tersebut berada dalam batas-batas yang wajar, adil dan tidak berlebihan maka Islam memiliki solusi yaitu dengan nilai-nilai dasar kebersamaan yang berdasarkan tolong menolong.

Dengan nilai kebersamaan ini maka tidak menjadi bertambah luas dan masih berada dalam jumlah batas-batas yang wajar, adil dan tidak berkebihan. Islam memahami kesejahteraan individu dan kesejahteraan masyarakat yang harus saling melengkapi satu sama lain, maka Islam mencoba untuk mewujudkan kemanfaatan bersama dengan cara mendahulukan kepentingan yang bersifat umum baik persoalan yang besar maupun yang kecil tanpa menghilangkan peluang bagi setiap individu untuk berusaha mendapatkan pekerjaan atau menjalankan aktivitas ekonomi. Bersifat adil, toleran, dan distribusi kekayaan juga akan menciptakan kebersamaan dan menghapuskan kesenjangan antara anggota masyarakat.

Read More..

Kerjasama Ekonomi

Nilai kerjasama dalam Islam harus dapat dicerminkan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, baik produksi maupun distribusi barang atau jasa. Salah satu bentuknya adalah qiradh, yaitu kerjasama antar pemilik modal dengan pengusaha pemilik keahlian atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Didunia ekonomi, qiradh dikenal dengan sebutan penyertaan modal tanpa beban bunga modal melainkan atas dasar profitloss-sharing dari proyek usaha unit kegiatan ekonomi yang disepakati bersama. karena itu dalam qiradh, pemilik modal merupakan partner dari pengusaha dan bukan sebagai pihak yang meminjamkan modal.

Doktrin kerjasama ekonomi semacam ini diharapkan dapat menciptakan kerja produktif masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mencegah kesengsaraan social, mencegah penindasan ekonomi distribusi kekayaan yang tidak merata dan melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah. Kerjasama ini sangat dikehendaki organisasi dengan prinsip syarikah, yang kuat membantu yang lemah.

Qiradh dalam Islam berbeda dengan system ekonomi non-Islamin yang individualis, yang mengajarkan konflik persaingan dan memenangkan yang terkuat sehingga melahirkan usaha untuk menumpuk kekayaan dan kekuatan, ketidakadilan social ekonomi, pertengkaran antar kelas dan kejatuhan bangsa dan kebudayaan.

Read More..

Campur Tangan Negara dalam kegiatan Ekonomi

Menurut Islam Negara memiliki hak untuk ikut campur dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu-invidu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu. Pada mulanya Islam itu sangat kurang karena masih sederhananya kegiatan ekonomi akibat kemelaratan lingkungan tempat Islam timbul.

Selain itu disebabkan pula oleh daya control spiritual dan kemantapan jiwa kaum muslimin pada masa-masa permulaan yang membuat mereka mematuhi secara langsung akan perintah-perintah syari’at dan sangat berhati-hati menjaga keselamatan mereka dari penipuan dan kesalahan.

Beberapa cara penerapan pada Negara islam pertama tentang ikut campurnya Negara dalam kegiatan ekonomi dapat ditemui dalam beberapa contoh berikut : salah satu contohnya adalah ikut campurnya pemerintah mengembalikan distribusi kekayaan untuk mewujudkan perimbangan ekonomi diantara individu-individu dalam masyarakat.


Negara mempunyai tugas mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma-norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi praktek sehari-hari. Adalah tugas Negara membuat satu badan khusus yang bertugas mengawasi dan mengingkatkan kualitas ekonomi, mengadili orang yang melanggar, menegur orang yang lalai. Negara bertugas menegakkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan mencegah mereka dari segala perbuatan haram, khususnya dosa-dosa besar.

Read More..