Subscribe

RSS Feed (xml)



Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 23 Juni 2009

Distorsi Pasar Dalam Perspektif Islam

Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yakni kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaab dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela, tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan pada obyek transaksi dalam melakukan transaksi barang tertentu (Q) pada tingkat harga tertentu (P). namun pada kenyataannya, situasi ideal tersebut tidak selalu tercapai, karena sering terjadi gangguan / interupsi pada mekanisme pasar yang ideal ini.

Gangguan yang dimaksud diatas, dalam Islam biasa disebut Distorsi Pasar (Market Distortion). Pada garis besar besarnya, ekonomi Islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar yakni :
1. Rekayasa Penawaran dan Rekayasa Permintaan

Distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut, yakni penawaran dan permintaan.


A.Bai’ Najasy

Transaksi Najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli.

B. Ihtikar

Ihtikar ini sering kali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya tidak. Karena dalam Islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah dia satu-satunya penjual (monopoli) atau ada penjual orang lain. Menyimpan stock barang untuk keperluan persediaanpun tidak dilarang dalam Islam. Jadi minopoli sah-sah saja. Demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah Ihtikar, yaitu mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking. Jadi dalam Islam, monopoli boleh, sedangkan monopoly’s rent seeking tidak boleh.

C. Tallaqi Rukban

Rasulullah melarang hal ini karena ada salah satu pihak yang dirugikan. Dengan cara membeli barang produsen yang tidak mengetahui informasi yang benar tentang harga dipasar yang masi diluar kota, untuk mendapatkan harga yang lebih murah dari pasar yang sesungguhnya.

Transaksi ini dilarang karena mnengandung dua hal : pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar (entry barrier) dan kedua, mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahu harga pasar yang berlaku. Inti dari pelarangan ini adalah tidak adilnya tindakan yang dilakukan oleh pedagang kota yang tidak menginformasikan harga yang sesungguhnya yang terjadi dipasar.

2 . Tadlis

Kondisi pasar dapat dikatakan ideal apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimilik oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan atau penipuan. Hal seperti dilarang dalam Islam karena bisa saja terjadi unsur penipuan dalam transaksi tersebut.


3. Taghrir
Taghrir berasal dari bahasa Arab gharar, yang artinya : akibat, bencana, bahaya, resiko, dan ketidakpastian. Sedangkan dalam istilah fiqh mu’amalah, taghrir adalah melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiridari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui secara persis apa akibatnya atau memasuki kancah resiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

Dalam ilmu ekonomi, taghrir ini lebih dikenal sebagai uncertainty (ketidakpastian) atau resiko. Menurut Ibn Taimiyah, gharar terjadi bila seseorang tidak tahu apa yang tersimpan bagi dirinya pada akhir suatu kegiatan jual beli.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar