Subscribe

RSS Feed (xml)



Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 23 Juni 2009

Campur Tangan Negara dalam kegiatan Ekonomi

Menurut Islam Negara memiliki hak untuk ikut campur dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh individu-invidu, baik untuk mengawasi kegiatan ini maupun untuk mengatur atau melaksanakan beberapa macam kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh individu-individu. Pada mulanya Islam itu sangat kurang karena masih sederhananya kegiatan ekonomi akibat kemelaratan lingkungan tempat Islam timbul.

Selain itu disebabkan pula oleh daya control spiritual dan kemantapan jiwa kaum muslimin pada masa-masa permulaan yang membuat mereka mematuhi secara langsung akan perintah-perintah syari’at dan sangat berhati-hati menjaga keselamatan mereka dari penipuan dan kesalahan.

Beberapa cara penerapan pada Negara islam pertama tentang ikut campurnya Negara dalam kegiatan ekonomi dapat ditemui dalam beberapa contoh berikut : salah satu contohnya adalah ikut campurnya pemerintah mengembalikan distribusi kekayaan untuk mewujudkan perimbangan ekonomi diantara individu-individu dalam masyarakat.


Negara mempunyai tugas mengubah teori menjadi kenyataan, mengubah norma-norma menjadi undang-undang, dan memindahkan keindahan etika menjadi praktek sehari-hari. Adalah tugas Negara membuat satu badan khusus yang bertugas mengawasi dan mengingkatkan kualitas ekonomi, mengadili orang yang melanggar, menegur orang yang lalai. Negara bertugas menegakkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu dan mencegah mereka dari segala perbuatan haram, khususnya dosa-dosa besar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar