Subscribe

RSS Feed (xml)



Powered By

Skin Design:
Free Blogger Skins

Powered by Blogger

Selasa, 23 Juni 2009

Kerjasama Ekonomi

Nilai kerjasama dalam Islam harus dapat dicerminkan dalam semua tingkat kegiatan ekonomi, baik produksi maupun distribusi barang atau jasa. Salah satu bentuknya adalah qiradh, yaitu kerjasama antar pemilik modal dengan pengusaha pemilik keahlian atau tenaga dalam melaksanakan unit-unit ekonomi atau proyek usaha. Didunia ekonomi, qiradh dikenal dengan sebutan penyertaan modal tanpa beban bunga modal melainkan atas dasar profitloss-sharing dari proyek usaha unit kegiatan ekonomi yang disepakati bersama. karena itu dalam qiradh, pemilik modal merupakan partner dari pengusaha dan bukan sebagai pihak yang meminjamkan modal.

Doktrin kerjasama ekonomi semacam ini diharapkan dapat menciptakan kerja produktif masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, mencegah kesengsaraan social, mencegah penindasan ekonomi distribusi kekayaan yang tidak merata dan melindungi kepentingan golongan ekonomi lemah. Kerjasama ini sangat dikehendaki organisasi dengan prinsip syarikah, yang kuat membantu yang lemah.

Qiradh dalam Islam berbeda dengan system ekonomi non-Islamin yang individualis, yang mengajarkan konflik persaingan dan memenangkan yang terkuat sehingga melahirkan usaha untuk menumpuk kekayaan dan kekuatan, ketidakadilan social ekonomi, pertengkaran antar kelas dan kejatuhan bangsa dan kebudayaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar